CYBER CRIME DAN CYBER LAW ( KELOMPOK 5 )

PENDAHULUAN

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau biasa di sebut dengan TIK, dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya seiring dengan perubahan zaman. Hampir di semua bidang kehidupan masyarakat banyak yang memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Mulai dari bidang ekonomi, social , politik ,agama , pendidikan ,  kesehatan , pemerintahan , perbankan , system pertahanan dan keamanan suatu Negara. Serta dengan percepatan teknologi yang semakin dahsyat menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu Negara dapat mengembangkan teknologinya yang semakin canggih.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia ,era informasi ditandai dengan aksesbilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini , informasi merupakan komoditi utama yang di perjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat di askes oleh pengguna dan pelanggan.
      Akan tetapi dibalik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data, bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor PIN ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai CYBERCRIME. Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet

1.2  Maksud Dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah Etika Profesi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk menambah pola pikir mahasiswa menjadi pribadi yang memiliki wawasan pengetahuan.
2.      Untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah di dapat dalam perkuliahan khususnya Etika TIK.
3.      Untuk mengetahui mengenai cybercrime dan kejahatan apa saja yang dapat dikatakan cybercrime, penyebab dan faktornya
4.      Untuk mengetahui kasus data forgery,penyebab,factor dan penanggulangannya.
5.      Untuk mengetahui undang-undang yang dikenakan pada pelaku data forgery.
Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ni adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai UJIAN AKHIR SEMESTER III (tiga) mata kuliah Etika Profesi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi Jurusan Tekhnik Komputer Akademi Bina Sarana Informatika.


1.3  Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau refrensi-refrensi yang penulis dapatkan di internet.


1.4  Ruang Lingkup
Di dalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang cybercrime dan kasus data forgery yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu pemalsuan, merusak, dan mengambil data tersebut.


1.5  Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan bertujuan untuk memermudah pembaca menelusuri dan memahami dari makalah ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.