CYBER CRIME DAN CYBER LAW ( KELOMPOK 5 )

SARAN


IV.2 Saran
Dari penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat membuat saran sebagai berikut :
1.      Pemerintah diharapkan lebih menindak lanjuti ditinjak lagi mengenai kejahatan dunia maya (cybercrime).
2.      Kepada pihak yang lebih mengerti atau menguasi system keamanan internet untuk lebih mengoptimalkan pengamanan data-data sehingga dapat meminimalisirkan tindak kejahatan dunia maya.
3.      Untuk menangani dan menghindari cybercrime dibutuhkan kerjasama individual, pemerintah dan masyarakat bahkan kerjsama antar Negara-negara di dunia.
4.      Untuk menghindari dari kasus data forgery para pengguna internet khususnya e-coomerce untuk lebih berhati-hati saat login.Melakukan verifikasi account dengan hati-hati dan gantilah username atau password secara berkala.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.