3.2
Penerapan Undang-Undang Terhadap Kasus “SMS Mama Minta Pulsa”
Apakah anada pernah
mendapat sms dari nomer yang tidak dikenal, mengaku sebagai keluarga, atau
kerabat yang meminta kiriman pulsa karena sedang dilanda musibah? Hati-hati,
karena itu bisa jadi salah satu jenis Cybercrime.
Upaya menangani kasus
kejahatan dunia maya, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi
Cybercrime dengan menggunakan metode interpretasi ekstansif (perumpamaan dan
persmaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat KUHP. Adapun pasal-pasal yang
dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya
diantaranya sebagai berikut :
1.
PASAL 362 KUHP
Kasus
Carding dimana pelaku mencari kartu kredit milik orang walaupun tidak secara
fisik karena hanya nomor kartunya saja yang di ambil dengan menggunakan
software card generation di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
2.
PASAL 378 KUHP
Penipuan
dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan
memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya
lalu mengirimkan uang kepada memasang iklan.
3.
PASAL 331 KUHP
Dapat
dikenakn untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet.
Modusnya adalah pelaku menyebrakan E-Mail kepada teman-teman korban tentang
suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan E-mail secara berantai melalui
mailing list (milis) tentang berita yang tidak benar.
4.
PASAL 335 KUHP
Dapat
dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui E-mail.
5.
PASAL 282 KUHP
Dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar
dan mudah di akses di internet.
6.
PASAL 282 dan 311 KUHP
Dapat
dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di
internet.
7.
PASAL 378 dan 262 KUHP
Dapat
dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah
ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu credit yang nomor kartu
kredit merupakan hasil curian.
8.
PASAL 406 KUHP
Dapat
dikenakan pada kasus deface suatu website, karena pelaku setelah berhasil
memasuki website korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara
mengganti tampilan asli dari website tersebut.
Berbagai
modus kejahatan baru yang terjadi terus inovatif. Sehingga tidak pernah
berhenti dalam perkembangan masyarakat. Hal ini telh membuat pemerintah
khusunya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum
terhadap Cybercrime, yaitu dengan memberlakukan cyberlaw melalui pengesahan UU
ITE. Undang-undang inilah yang selama ini sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian
besar kalangan masyarakat. Karena dengan terwujudnya UU ITE diharapkan dapat
mengurangi segala keresahan masyarakat yang banyak dirugikan oleh Cybercrime.
Mengenai
kejahatan penipuan SMS Mama Minta Pulsa ini, di dlam UU ITE dapat kita temui
dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1), untuk
lebih jelasnya penulis kutipkan sebagai berikut :
1.
PASAL 35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hal atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut dinggap seolah-olah data yang otentik.
2.
PASAL 28 AYAT (1)
Orang
dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berit bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.
PASAL 45 AYAT (1)
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau
ayat (2) dipidana dengan pidan penjar paling lam 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
4.
PASAL 51 AYAT (1)
Setiap
orang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dendan paling banyak
Rp.12.000.000.000.00 (dua belas miliar rupiah)
Berdasarkan regulasi
yang termuat di dalam UU ITE tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa,
kejahatan penipuan SMS Mama Minta Pulsa dapat dijerat dengan ketentuan-ketentuan
yang ada di dalam UU ITE tersebut. Dengan demikian UU ITE ini dapat berlaku
efektif untuk mencegah kejahatan penipuan melalui duni virtual.
Keberhasilan Kepolisian
Republik Indonesia yang menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan
penipuan SMs Mama Minta Pulsa ini patut di acungkan jempol dan kita apresiasi
setinggi-tingginya. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan
SINDIKAT KEJAHATAN NTERNET sebanyak 177 warga Negara Asing (WNA) yang terdiri
dari 90 laki-laki dan 11 perempuan asal Taiwan, serta 26 laki-laki dan 50
Perempuan asal Cina meringkuk di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, jakarta
jumat (10/6). Petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil
mengamankan mereka dari 14 titik tempat di serpong,bekasi, dn jakrta karena
dugaan melakukan kejahatan melalui internet (Cybercrime).
“Dalam Pasal 1 ayat (1)
KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundng-undangan
hukum pidana menurut waktu atau saat terjadinya perbuatn, dalam pasal 2 ayat
(9) KUHP sebaliknya diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya
perundangan-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan yang
dikenal dengan asas teritorial”.
Dalam asas teritorial
perundang-undangan hukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di
dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh warga Negaranya, maupun dilakukan
oleh orang asing”







0 komentar:
Posting Komentar