CYBER CRIME DAN CYBER LAW ( KELOMPOK 5 )

PASAL PASAL

3.2 Penerapan Undang-Undang Terhadap Kasus “SMS Mama Minta Pulsa”

Apakah anada pernah mendapat sms dari nomer yang tidak dikenal, mengaku sebagai keluarga, atau kerabat yang meminta kiriman pulsa karena sedang dilanda musibah? Hati-hati, karena itu bisa jadi salah satu jenis Cybercrime.
Upaya menangani kasus kejahatan dunia maya, terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang mengkriminalisasi Cybercrime dengan menggunakan metode interpretasi ekstansif (perumpamaan dan persmaan) terhadap pasal-pasal yang terdapat KUHP. Adapun pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP yang mengkriminalisasi terhadap kejahatan dunia maya diantaranya sebagai berikut :
1.      PASAL 362 KUHP
Kasus Carding dimana pelaku mencari kartu kredit milik orang walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang di ambil dengan menggunakan software card generation di internet untuk melakukan transaksi di E-Commerce.
2.      PASAL 378 KUHP
Penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada memasang iklan.
3.      PASAL 331 KUHP
Dapat dikenakn untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media internet. Modusnya adalah pelaku menyebrakan E-Mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan E-mail secara berantai melalui mailing list (milis) tentang berita yang tidak benar.
4.      PASAL 335 KUHP
Dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui E-mail.
5.      PASAL 282 KUHP
Dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah di akses di internet.
6.      PASAL 282 dan 311 KUHP
Dapat dikenakan untuk penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di internet.
7.      PASAL 378 dan 262 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu credit yang nomor kartu kredit merupakan hasil curian.
8.      PASAL 406 KUHP
Dapat dikenakan pada kasus deface suatu website, karena pelaku setelah berhasil memasuki website korban, selanjutnya melakukan pengrusakan dengan cara mengganti tampilan asli dari website tersebut.

Berbagai modus kejahatan baru yang terjadi terus inovatif. Sehingga tidak pernah berhenti dalam perkembangan masyarakat. Hal ini telh membuat pemerintah khusunya aparat penegak hukum terdorong untuk memberikan pengaturan hukum terhadap Cybercrime, yaitu dengan memberlakukan cyberlaw melalui pengesahan UU ITE. Undang-undang inilah yang selama ini sangat ditunggu-tunggu oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Karena dengan terwujudnya UU ITE diharapkan dapat mengurangi segala keresahan masyarakat yang banyak dirugikan oleh Cybercrime.
Mengenai kejahatan penipuan SMS Mama Minta Pulsa ini, di dlam UU ITE dapat kita temui dalam pasal 35, pasal 28 ayat (1), pasal 45 ayat (1), pasal 51 ayat (1), untuk lebih jelasnya penulis kutipkan sebagai berikut :
1.      PASAL 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hal atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dinggap seolah-olah data yang otentik.
                                                  

2.    PASAL 28 AYAT (1)
Orang dengan sengaja dan tanpa hakmenyebarkan berit bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3.      PASAL 45 AYAT (1)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidan penjar paling lam 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
4.      PASAL 51 AYAT (1)
Setiap orang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau dendan paling banyak Rp.12.000.000.000.00 (dua belas miliar rupiah)
Berdasarkan regulasi yang termuat di dalam UU ITE tersebut di atas, dapat kita ketahui bahwa, kejahatan penipuan SMS Mama Minta Pulsa dapat dijerat dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UU ITE tersebut. Dengan demikian UU ITE ini dapat berlaku efektif untuk mencegah kejahatan penipuan melalui duni virtual.
Keberhasilan Kepolisian Republik Indonesia yang menangkap basah komplotan para pelaku kejahatan penipuan SMs Mama Minta Pulsa ini patut di acungkan jempol dan kita apresiasi setinggi-tingginya. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan SINDIKAT KEJAHATAN NTERNET sebanyak 177 warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 90 laki-laki dan 11 perempuan asal Taiwan, serta 26 laki-laki dan 50 Perempuan asal Cina meringkuk di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, jakarta jumat (10/6). Petugas gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya berhasil mengamankan mereka dari 14 titik tempat di serpong,bekasi, dn jakrta karena dugaan melakukan kejahatan melalui internet (Cybercrime).

“Dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundng-undangan hukum pidana menurut waktu atau saat terjadinya perbuatn, dalam pasal 2 ayat (9) KUHP sebaliknya diadakan aturan-aturan mengenai batas-batas berlakunya perundangan-undangan hukum pidana menurut tempat terjadinya perbuatan yang dikenal dengan asas teritorial”.
Dalam asas teritorial perundang-undangan hukum pidana bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah Negara, baik dilakukan oleh warga Negaranya, maupun dilakukan oleh orang asing”

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.