CYBER CRIME DAN CYBER LAW ( KELOMPOK 5 )

PENUTUP


PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
Dari hasil penulisan makalah ini serta pemaparan dari semua bab-bab diatas penulis dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Cybercrime adalah kejahatan dunia maya atau internet yang sangat merugikan bagi pihak yang menggunakan internet.
2.      Perkembangan teknologikomputer telekominikasi dan informasi telah berjalan sedemikian rupa sehingga pada saat ini sudah sngat jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
3.      Dunia internet telah mempengaruhi pola hidup masyarakat indonesia, ternyata ada masalah serius yang dihadapi oleh masyarakat indonesia berkenaan dengan maraknya dunia internet.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.