pengertian cyber crime
Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang
mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk
ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer
digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai alatadalah spamming dan kejahatan terhadap hak
cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan
DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah
penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer
sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.
Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime
Kejahatan dunia maya
(cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
computer atau jaringan computer menjadi perantara, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Seperti kajahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang kredit/curdling, confidence fraud, penipuan identitas pornografi anak,
dll.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime
adalah antara lain :
Akes internet yang tidak terbatas
Kelalaian pengguna computer. Hal ini merupakan salah
satu penyebab utama kejahatan computer.
1. Mudah
dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan perelatan yang
super modern.walaupun kejahatan computer mudah.
2. Untuk
dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
3. Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar dan fanatic akan tekhnologi computer. Pengetahuan tentang cara kerja
sebuah komputer jauh diatas operator computer.
4. System
keamanan jaringan yang lemah
5. Kurangnya
perhatian masyarakat, masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataanya pelaku
kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
Undang-undang
Hukum Tentang Data Forgery
Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada
palenggar kasus data forgery adalah sebagi berikut :
1. PASAL 30
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau istem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengamanan.
2. PASAL 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan,
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengn tujuan agar informasi
dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata otentik.
3. PASAL 46
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimksud
dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan /atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00-, (enam ratus juta
rupiah). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.700.000.000.00-, (tujuh ratus juta rupiah).Setiap orang
yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.800.000.000.00-, (delapan ratus juta rupiah).
4. PASAL 51
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dmaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000.00-, (dua belas milyar rupiah).
Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk
memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah.
Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan
data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web
menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs
web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.
Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan
melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh
para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya.
Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu
rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme)
yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca
serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.
Penanggulangan
Terhadap Kejahatan Internet
Adapun penanggulangan untuk menangani terjadinya
kejahatan internet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1. Melindungi
computer
Sudah pasti hal ini mutlak anda lakukan.Demi menjaga
keamanan, paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu
antivirus, antispyware, dan firewall.Fungsinya sudah jelas dari tiga aplikasi
tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat computer anda dari virus yang kian
hari beragm jenisnya.
2. Melindungi
identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti
nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal
tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet
hacker.
3. Selalu
up to date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya
yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada system computer anda. Karena itu
lakukanlah update pada computer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak
menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus
dan aplikas-aplikasi penunjang lainnya.
4. Amankan
E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering
digunakan ntuk menyerang adalah e-mil.Waspadalah setiap kali anda menerima
e-mail.Pastikan anda mengetahui identitas dari sipengirim e-mail. Jika anda
sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan anda
tanggapi. Waspadalah e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu
korban.
5. Melidungi
account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan symbol setiap
kali anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar kata sandi anda tidak mudah
diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi
tersebut.Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna
menghindari pecurian data.
6. Membuat
salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memliki salinan dari
dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, music atau yang lainnya.Ini
bertujuan agar data anda masih bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi
pencurian data atau ada kesalahan pada system komputer anda.
7. Cari
informasi
Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat anda.Dengan memantau perkembangan
informasi ada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan.Salah
satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasl dari Amerika.Anda
diharapakan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan
dari situ pula anda akan mendapatkan iformasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjaid pada anda.
1. Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan perelatan yang super modern.walaupun kejahatan computer mudah.
2. Untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
3. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatic akan tekhnologi computer. Pengetahuan tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator computer.
4. System keamanan jaringan yang lemah
5. Kurangnya perhatian masyarakat, masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
1. PASAL 30
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system
elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau istem elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengamanan.
2. PASAL 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengn tujuan agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata otentik.
3. PASAL 46
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00-, (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00-, (tujuh ratus juta rupiah).Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00-, (delapan ratus juta rupiah).
2. PASAL 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengn tujuan agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata otentik.
3. PASAL 46
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00-, (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00-, (tujuh ratus juta rupiah).Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00-, (delapan ratus juta rupiah).
4. PASAL 51
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dmaksud dalam pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000.00-, (dua belas milyar rupiah).
1. Melindungi computer
Sudah pasti hal ini mutlak anda lakukan.Demi menjaga
keamanan, paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu
antivirus, antispyware, dan firewall.Fungsinya sudah jelas dari tiga aplikasi
tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat computer anda dari virus yang kian
hari beragm jenisnya.
2. Melindungi identitas
2. Melindungi identitas
Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti
nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal
tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet
hacker.
3. Selalu
up to date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya
yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada system computer anda. Karena itu
lakukanlah update pada computer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak
menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus
dan aplikas-aplikasi penunjang lainnya.
4. Amankan
E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering
digunakan ntuk menyerang adalah e-mil.Waspadalah setiap kali anda menerima
e-mail.Pastikan anda mengetahui identitas dari sipengirim e-mail. Jika anda
sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan anda
tanggapi. Waspadalah e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu
korban.
5. Melidungi
account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan symbol setiap
kali anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar kata sandi anda tidak mudah
diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi
tersebut.Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna
menghindari pecurian data.
6. Membuat
salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memliki salinan dari
dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, music atau yang lainnya.Ini
bertujuan agar data anda masih bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi
pencurian data atau ada kesalahan pada system komputer anda.
7. Cari
informasi
Meskipun
sedikit membosankan, tapi ini penting buat anda.Dengan memantau perkembangan
informasi ada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan.Salah
satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasl dari Amerika.Anda
diharapakan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan
dari situ pula anda akan mendapatkan iformasi bagaimana menanggulangi
penyerangan tersebut bila terjaid pada anda.





