CYBER CRIME DAN CYBER LAW ( KELOMPOK 5 )

Jumat, 20 September 2013

cyber crime

pengertian cyber crime

Cyber Crime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alatadalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya Cybercrime

Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan computer atau jaringan computer menjadi perantara, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti kajahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang kredit/curdling, confidence fraud, penipuan identitas pornografi anak, dll.
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya cybercrime adalah antara lain :
Akes internet yang tidak terbatas
Kelalaian pengguna computer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan computer.  
1.     Mudah dilakukan dengan alasan keamanan yang kecil dan tidak diperlukan perelatan yang super modern.walaupun kejahatan computer mudah.  
2.     Untuk dilakukan tetapi akan sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
3.     Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar dan fanatic akan tekhnologi computer. Pengetahuan tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator computer.
4.     System keamanan jaringan yang lemah
5.     Kurangnya perhatian masyarakat, masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataanya pelaku kejahatan computer masih terus melakukan aksi kejahatannya.

Undang-undang Hukum Tentang Data Forgery

Adapun undang-undang yang akan dilimpahkan kepada palenggar kasus data forgery adalah sebagi berikut :
1.     PASAL 30
           Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau istem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengamanan.
     2.     PASAL 35
          Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengn tujuan agar informasi dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olahdata otentik.
     3.    PASAL 46
          Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan /atau denda paling banyak Rp.600.000.000.00-, (enam ratus juta rupiah). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.700.000.000.00-, (tujuh ratus juta rupiah).Setiap orang yang memenuhi unsur sebagimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000.00-, (delapan ratus juta rupiah).
     4.     PASAL 51
           Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dmaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000.00-, (dua belas milyar rupiah).

Denial of Service Attack. Serangan tujuan ini adalah untuk memacetkan sistem dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan energi.

Hate sites. Situs ini sering digunakan oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai “pesan” yang disampaikan.

Penanggulangan Terhadap Kejahatan Internet

Adapun penanggulangan untuk menangani terjadinya kejahatan internet atau cybercrime adalah sebagai berikut :
1.   Melindungi computer
           Sudah pasti hal ini mutlak anda lakukan.Demi menjaga keamanan, paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga program, yaitu antivirus, antispyware, dan firewall.Fungsinya sudah jelas dari tiga aplikasi tersebut.Antivirus sudah pasti menjaga perangkat computer anda dari virus yang kian hari beragm jenisnya.
     2.  Melindungi identitas
          Jangan sesekali memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.
     3.   Selalu up to date
          Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya celah-celah pada system computer anda. Karena itu lakukanlah update pada computer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikas-aplikasi penunjang lainnya.    
     4.    Amankan E-mail
           Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan ntuk menyerang adalah e-mil.Waspadalah setiap kali anda menerima e-mail.Pastikan anda mengetahui identitas dari sipengirim e-mail. Jika anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan anda tanggapi. Waspadalah e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.
     5.    Melidungi account
          Gunakan kombinasi angka, huruf, dan symbol setiap kali anda membuat kata sandi.Ini bertujuan agar kata sandi anda tidak mudah diketahui atau dibajak.Namun jangan sampai anda sendiri lupa kata sandi tersebut.Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pecurian data.
     6.    Membuat salinan
           Sebaiknya para pengguna komputer memliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, music atau yang lainnya.Ini bertujuan agar data anda masih bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada system komputer anda.
     7.    Cari informasi
           Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat anda.Dengan memantau perkembangan informasi ada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan.Salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasl dari Amerika.Anda diharapakan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula anda akan mendapatkan iformasi bagaimana menanggulangi penyerangan tersebut bila terjaid pada anda.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.